HIMASALJEPARA | Himpunan Alumni Santri Lirboyo Kabupaten Jepara: Badan Pembina Kesejahteraan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Badan Pembina Kesejahteraan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Masa Khidmah 1432-1433 H./2011-2012 M. Ketua : KH. Ahmad Idris Marzuqi Sekretaris : KH. M. Abdul Aziz Mashur Wakil Sekretaris : KH. A. Habibulloh Zaini
B Sejarah Pondok Pesantren. seperti putra KH. M. Sholeh ada yang dikirim belajar ke pesantren Lirboyo Kediri. Karena sekeluarnya dari almamater, dalam jiwanya merasa telah bebas dari segala peraturan dan tata tertib pesantren, padahal sebenarnya sebagian besar tata tertib itu adalah bagian dari ajaran Islam, seperti berjilbab, sholat
TATATERTIB; KEMASYARAKATAN; KEGIATAN SANTRI. Kegiatan Santri Putra; Kegiatan Santri Putri; Kegiatan Santri Tahfidz Putra; Alim Ulama, FORKOPIMDA, PCNU Kabupaten Kediri, PCNU Kota Kediri, Warga Nahdliyin, Ziarah ke Makam Muassis Pondok Pesantren Lirboyo AHAD, 16 OKTOBER 2016 :00:00 = Perjalanan dari Lirboyo ke Makam Aulia Tambak. 9
Fast Money. Anda sedang mencari informasi seputar Pondok Pesantren Lirboyo? Jika iya Anda datang ke tempat yang tepat. Kami telah mengumpulkan berbagai data mengenai Ponpes Lirboyo. Semoga bermanfaatSekilas Pesantren LirboyoBiografi PendiriKurikulumKehidupan SantriBiaya PendidikanBiaya Iuran Syahriyah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Biaya Iuran Non Syahriyah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Biaya Madrasah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Alumni TerkenalSekilas Pesantren LirboyoJika pada umumnya nama pesantren menggunakan nama yang berbahasa arab, maka tidak dengan pesantren yang satu ini. Nama Lirboyo sebagai nama pesantren diambil dari nama desa tempat berdirinya pesantren ini. Tepatnya desa ini terletak di di barat Sungai Brantas, di lembah gunung Willis, Kota berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo erat sekali hubungannya dengan awal mula KH. Abdul Karim menetap di Desa Lirboyo sekitar tahun 1910 M. Perpindahan KH. Abdul Karim ke Desa Lirboyo atas dorongan dari mertuanya sendiri yaitu Kyai Sholeh yang pada waktu itu menjadi seorang da’i. Beliau berharap dengan menetapnya KH. Abdul Karim di Lirboyo, maka syiar Islam akan tersebar lebih puluh lima hari setelah menempati wilayah tersebut, KH. Abdul Karim mendirikan surau mungil nan sederhana untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta. Kemudian singkat cerita datanglah santri pertama yang mengaji kepada beliau bernama Umar yang berasal dari Madiun. Tahun demi tahun, keberadaan Pondok Pesantren Lirboyo semakin dikenal oleh masyarakat luas dan semakin banyaklah santri yang berdatangan mengikuti santri-santri sebelumnya untuk bertholabul PendiriKH. Abdul Karim lahir tahun 1856 M di desa Diyangan, Kawedanan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, dari pasangan Kiai Abdur Rahim dan Nyai Salamah. Manab adalah nama kecil beliau dan merupakan putra ketiga dari empat bersaudara. Saat usia 14 tahun, mulailah beliau melanglang buana dalam menimba ilmu agama dan saat itu beliau berangkat bersama sang kakak Kiai Aliman.KH. Abdul Karim menikah dengan Siti Khodijah Binti KH. Sholeh, yang kemudian dikenal dengan nama Nyai Dlomroh. Dua tahun kemudian KH. Abdul karim bersama istri tercinta hijrah ke tempat baru, di sebuah desa yang bernama Lirboyo, tahun 1910 M. Disinilah titik awal tumbuhnya Pondok Pesantren garis besar KH. Abdul karim adalah sosok yang sederhana dan bersahaja. Beliau gemar melakukan riyadlah; mengolah jiwa atau tirakat, sehingga seakan hari-hari beliau hanya berisi pengajian dan KH. Abdul Karim adalah sosok yang sangat istiqomah dan berdisiplin dalam beribadah, bahkan dalam segala kondisi apapun dan keadaan bagaimanapun, hal ini terbukti tatkala beliau menderita sakit, beliau masih saja istiqomah untuk memberikan pengajian dan memimpin sholat berjamaah, meski harus dipapah oleh para santri. Akhirnya, pada tahun 1954, tepatnya hari senin tanggal 21 Ramadhan 1374 H, KH. Abdul Karim berpulang ke rahmatullah, beliau dimakamkan di belakang masjid kurikulumnya sendiri, pesantren yang masih bercorak salafiyah ini tidak berbeda dengan pesantren salafiyah lainnya. Sebagai pesantren salafiyah, tentu pembelajaran kitab kuning menjadi nyawa dan ruh bagi Lirboyo. Kitab-kitab dari tingkat dasar hingga tingkat atas dari berbagai fan ilmu akan dikaji sesuai dengan pemahaman dan kemampuan para santri. Dari mulai Jurumiyah, Aqidatul Awam, Arbain Nawawi, Taqrib, I’lal, Amsilah Tashrifiyah, Jauharul Maknun, Fathul Qarib, dsb semuanya insya Allah akan santri metode pembelajaran kitab kuningnya menggunakan metode1. Classical madrasah/ sekolah diterapkan sebagai pembelajaran wajib yang disesuai dengan kemampuan masing-masing santri dalam menyerap dan memahami keilmuan yang diberikan. Bersifat wajib bagi santri-santri dengan mata pelajaran yang telah dibakukan sebagai tingkatan-tingakatan pembelajaran. Di mulai pada pertengahan bulan Syawal sampai pada akhir bulan Rajab di setiap tahunnya. Dengan masa libur 2 kali dalam 1 tahun yakni 10 hari pada bulan Maulid dan 30 hari di bulan Tradisional Pengajian Kitab berupa pengajian bandongan, sorogan, diskusi/ musyawarah pendalaman masalah teks keagamaan dan bahtsul masail dengan kupas problema keagamanan SantriAdapun untuk kehidupan santrinya sendiri sama seperti kebanyakan pesantren pada umumnya. Para santri setiap harinya selain melaksanakan kajian kitab, mereka juga mengikuti pembelajaran jenjang formal sesuai dengan usianya. Kemudian sebagai ciri khas pesantren tradisional di tanah jawa, para santri pun dituntut untuk mampu menghafalkan berbagai matan kitab-kitab kuning seperti matan jurumiyah, matan imrithi, matan aqidatul awam, dan PendidikanBiaya Iuran Syahriyah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Komponen BiayaBesaran BiayaGedung Santri Pangkal Santri Tiga Tata Tertib per tahunPengembangan per tahunPendidikan dan per tahunRekening per per bulanPramukaRp350 per per per per bulanDana per bulanIuran YayasanRp500 per bulanPengembangan Pondok per per bulanJumlah Pembayaran Tiap Iuran Non Syahriyah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Komponen BiayaBesaran BiayaJam’iyah per tahunJam’iyah per tahunJam’iyah Far’ per tahunMusyawarah per tahunHBD per tahunSafari per tahunKas per tahunKas per tahunKas per tahunKas per per per tahunBiaya Madrasah Ponpes Lirboyo TA 2022/2023Komponen BiayaBesaran BiayaPendaftaran Ujian Siswa Pembangunan Siswa biaya pendidikan, Pondok Pesantren Lirboyo tidak mematok biaya yang mahal. Bahkan, bisa dibilang uang sekolah di pondok pesantren ini sangat terjangkau. Jika ditotal, biaya masuknya hanya sekitar Rp. adapun biaya bulanannya hanya Rp. Murah sekali bukan? Oh ya tapi itu tidak termasuk biaya makan ya… Untuk makan santri mesti menyiapkan bahan makanan TerkenalSangat banyak sekali tokoh dan ulama besar yang lahir dari rahim Lirboyo. Salah satunya adalah Ketua Besar PBNU saat ini yaitu Prof Dr KH Said Aqil Siradj. Ada juga pakar Qur’an paling ternama di Indonesia yaitu Dr KH Akhsin Sakho Muhammad. Dan tentu masih banyak lagi tokoh sekelumit profil tentang Pondok Pesantren Lirboyo. Semoga bermanfaat ya!Baca jugaDaftar 500+ Pesantren Terbaik di Indonesia Lengkap
Kita harapkan semua ponpes di Surabaya nantinya bisa menjadi ponpes tangguhSurabaya ANTARA - Sedikitnya dua pondok pesantren ponpes di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi percontohan "ponpes tangguh" dalam rangka menuju tatatan kehidupan normal baru. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Jumat, mengatakan konsep ponpes tangguh sama halnya dengan pembentukan "Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo" di tiap-tiap rukun warga RW yakni ada tim khusus atau satgas. "Kampung tangguh merupakan inisiatif Kapolda Jatim," katanya. Adapun dua ponpes tangguh tersebut adalah Ponpes Darul Ubudiyah Raudhatul Muttaallim yang berlokasi di Jalan Jatipurno Semampir dan Ponpes Tanfidzul Quran di Jalan Wonosari Tegal Wonokusomo, Semampir. "Kita harapkan semua ponpes di Surabaya nantinya bisa menjadi ponpes tangguh," katanya. Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan meresmikan "mal tangguh", "pasar tangguh" dan "tempat ibadah tangguh", "industri tangguh" dan "sekolah tangguh". Menurut dia dari total RW di Surabaya, sebanyak kampung yang sudah membuat Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. "Hingga saat ini sudah ada 34 yang diresmikan. Kami sudah memiliki kesepakatan dengan para RW, lurah serta camat untuk membuat kampung tangguh," katanya Dari 34 Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo yang diresmikan itu di antaranya Kecamatan Asemrowo terdiri dari enam RW, Kecamatan Semampir ada tujuh RW dan Kecamatan Krembangan ada lima RW, Kecamatan Pabean Cantikan ada enam RW, Kecamatan Kenjeran ada lima RW dan Kecamatan Bulak ada lima RW, demikian Tri Rismaharini. Baca juga Surabaya siapkan Kampung Tangguh cegah penyebaran COVID-19 Baca juga Ponpes Lirboyo Kediri jadi percontohan pesantren tangguh Baca juga Di tapal kuda Jatim, Unibraw sosialisasi "kampung tangguh" Baca juga Sebelum masuk ponpes, 50 ribu tes cepat disiapkan bagi santri JemberPewarta Abdul HakimEditor Andi Jauhary COPYRIGHT © ANTARA 2020
DAFTAR TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH LIRBOYO Rate This DRAFT TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Al-Mahrusiyah, dan merupakan unit dari Pon. Pes. Lirboyo Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo kota Kediri Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan ‎terhadap ‎Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh Dewan Formatur Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Yayasan Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren HM Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di KPA Yayasan dan Kantor Pondok PP. HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Membayar Syahriah yang telah ditentukan KPA Yayasan Al – Mahrusiyyah Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki KTK dan buku Tata Tartib PP. HM. Putra Al – Mahrusiyyah Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Administrasi serta menyerahkan KTK Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren HM Putra Al- Mahrusiyah dan Madrasah Mengaji sesuai dengan kemampuan Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM dan Jam’iyyah Pasal 5 KEAMANAN ‎Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren HM. Putra ‎Al Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menetap di dalam Pondok Pesantren HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menerima tamu mahrom, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang meminta rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya apabila memasang pengumuman ,pamflet / brosur Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkopyah Standar Nasional Melaksanakan jaga malam Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai baju lengan panjang dan berkopyah Standar Nasional Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti ro’an sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCKJ mandi, cuci, kakus, Jeding sesuai dengan kegunaanya Memarkir sepeda pada tempat yang disediakan Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belum sembuh Menghemat penggunaan energi listrik Menyerahkan KTK ketika meminjam peralatan Pondok kepada pengurus yang berwenang, dan bagi lembaga atau organisasi menyerahkan surat peminjaman Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas KTK Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan sejenisnya. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsanawiyah Tribakti Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok ‎Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. ‎Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah diatas WIB Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk ‎Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola selain hari ahad. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Disowankan Diboyongkan Popol + Guyur Menghafal sab’ul munjiyat atau nadzhom Disita barang buktinya dan tidak bisa kembali Membuat surat perjanjian serta surat opsi Disita barangnya dan membayar sesuai dengan harga barang tersebut bagi santri yang meminjam hp, maupun barang elektronik lainya. Pasal 14 SEDANG Popol & baca Al-qur’an Guyur & baca Al-qur’an Ganti rugi Kartu kuning Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Ro’an Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Merubah foto atau identitas KTK Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan ‎Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsnawiyah Tribakti Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam ‎Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Berada di luar lingkungan hm putra al-mahrusiyah di atas wib ‎Bermain bola selain hari ahad.‎ Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam ‎Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah ‎umur 20 tahun BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon , selain hari Ahad & Rabu, dengan ketentuan sebagai berikut Ahad Rabu Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Jam pulang Mahasiswa WIB Waktu jam’iyyah pkl. s/d WIB Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan , dengan perincian sebagai berikut a. JAWA TIMUR Eks karisidenan Kediri 2 Hari Surabaya dan Malang 3 Hari Madiun / Ponorogo 3 Hari Gresik / Lamongan 4 Hari Tuban / Bojonegoro 4 Hari Bangkalan 4 Hari Sampang / Pamekasan 5 Hari Jember / Lumajang 5 Hari Bawean 5 Hari Banyuwangi 6 Hari b. JAWA TENGAH Semarang / Magelang / Rembang 5 Hari Banyumas / Pekalongan/kebumen 6 Hari Brebes/Tegal 7 Hari c. JAWA BARAT Cirebon 7 Hari JABOTABEK / BANDUNG 8 Hari BANTEN 9 Hari LUAR JAWA 14 Hari Santri yang tidak kembali sesuai dengan batas waktunya dimohon membawa surat keterangan Santri di anggap boyang apabila dalam 1 bulan tidak kembali tanpa ada pemberitahuan Pondok tidak melayani surat pengantar pembuatan ATM Pasal 22 Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian KET = BATAS KELUAR SANTRI Lirboyo, ———— 14– H Ttd, Badan Perumus BADAN PERUMUS TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM AL-MAHRUSIYAH DEWAN PENGASUH DEWAN PENASEHAT DEWAN HARIAN DEPARTEMEN KEAMANAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DEPARTEMEN PLP Penerangan Listrik Dan Pengairan DEPARTEMEN KESRA Keindahan dan Kebersihan DEPARTEMEN POSTEL Post dan Telkomunikasi DEPARTEMEN UKS Usaha Kesehatan Santri DEPARTEMEN JAM’IYYAH DEPARTEMEN PEMBANGUNAN
tata tertib pondok pesantren lirboyo